Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Right of Child (Konvensi tentang hak-hak anak). Keberadaan konvensi Wina 1969 memiliki keunikan karena tidak hanya konvensi ini berlaku bagi negara-negara yang meratifikasinya, tetapi juga bagi negara yang tidak meratifikasinya sebagai suatu kebiasaan internasional. penulis memulai kariernya sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya di tahun 1999. Di Naskah asli dari Konvensi ini, yang dalam bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama otentiknya, harus disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. sayaN SAKSI DIMANA Yang Berkuasa Penuh yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini. bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah persetujuan. Menurut pengertian ini, persetujuan umumnya mengatur materi yang memiliki cakupan lebih kecil dibanding materi Konvensi Wina 1969 juga mengatur mengenai pemberlakuan sementara suatu perjanjian internasional jika disepakati oleh pihak-pihak yang berunding. Pasal 25 Konvensi Wina 1969 Pasal 42 Konvensi Wina 1969 memuat alasan pengakhiran secara restrictive dan exhaustive, sehingga tidak membuka ruang bagi negara untuk membuat alasan lain di luar Konvensi Wina tersebut. Pasal 27 Konvensi Wina 1969 melarang negara untuk menggunakan hukum nasionalnya sebagai alasan untuk tidak menaati suatu perjanjian internasional. KONVENSI WINA 23 MEI 1969 TERJEMAHAN INDONESIA. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian. (Wina, 23 Mei 1969) KEPADA PIHAK YANG STATES CONVENTION SAAT, KEPADA PIHAK YANG SAAT Keadaan CONVENTION, Menimbang peran fundamental dalam sejarah perjanjian hubungan internasional, Menimbang Peran mendasar dalam sejarah hubungan perjanjian internasional, diterjemahkan ke Bahasa Indonesia) edisi keenam, Nusa Media, Bandung, 2013, hlm. 910 11 Huala Adolf, op.cit Pasal 14 Konvensi Wina 1969 menjelaskan bahwa ketika suatu negara setuju untuk diikat oleh suatu perjanjian dapat di nyatakan melalui ratifikasi jika : Perjanjian itu menentukan bagi persetujuan demikian dinyatakan dengan cara Konvensi Wina Tahun 1969 dan Konvensi Wina Ta hun 1986; masing- masing sebagai suatu perjanjian internasional multilateral telah membukti kan arti penting. perjanjian internasional 5mJnHP.